Minggu, 17 November 2013

Tunjangan Transportasi

Tunjangan Transportasi Menuju Tempat Kerja

Apa yang dimaksud dengan waktu perjalanan ke tempat kerja?
Waktu perjalanan ke tempat kerja adalah ukuran seberapa lama waktu yang digunakan untuk pergi dari rumah menuju tempat Anda bekerja dan sebaliknya, dengan cara apa pun. Bisa jadi dengan berjalan kaki, bus, mobil, kereta, sepeda atau lainnya.
Apakah waktu yang ditempuh untuk melakukan perjalanan ke tempat kerja merupakan waktu kerja?
Tidak. Waktu yang ditempuh untuk melakukan perjalanan ke tempat kerja tidak termasuk dalam waktu kerja. Adapun begitu, pekerja berhak mendapatkan fasilitas berupa tunjangan transportasi sebagai bagian dari komponen upah yang diterima pekerja tiap bulannya. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyediakan layanan transportasi apabila perusahaan ingin mengurangi jumlah tertentu dari upah pekerja.
Apakah Undang-Undang mengatur mengenai transportasi dari rumah ke tempat kerja?
Berdasarkan amar 1 huruf b Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990, tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transportasi yang didasarkan pada kehadiran, tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas transportasi/makan).
Selain pengertian yang tertulis dalam SE Menaker No. SE-07/Men/1990, tidak ada perundang-undangan yang mengatur lebih jelas mengenai tunjangan transportasi.
Berapa besaran dan apa tolok ukur untuk menentukan besarnya tunjangan transportasi?
Undang-Undang tidak mempunyai peraturan mengenai besaran tunjangan transportasi. Sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip kebijakan pengupahan, besaran dan tolok ukur penentuan tunjangan (termasuk tunjangan transportasi) merupakan kebijakan para pihak (pekerja dan perusahaan) untuk mengaturnya atau memperjanjikan secara sukarela berdasarkan atas azas kebebasan yang nantinya akan diatur dan ditulis dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Apa tujuan perusahaan memberikan tunjangan transportasi bagi para pekerjanya?
Tunjangan transportasi diberikan untuk mendukung produktivitas kerja dan mewujudkan asas keadilan di suatu perusahaan, perusahaan memberikan tunjangan transportasi kepada karyawan juga untuk memicu semangat kehadiran karyawan untuk bekerja.

Upah Lembur dan Perhitungan Upah Lembur



Upah Lembur dan Perhitungan Upah Lembur

Banyak diantara pekerja yang masih belum mengetahui secara detail mengenai perhitungan upah lembur. Terkadang pekerja hanya menerima saja upah lembur yang ditetapkan perusahaan atau kadang masih banyak yang tidak mendapat uang lembur. Apa itu uang lembur dan bagaimana perhitungannya?
1. Apa yang dimaksud dengan Upah Kerja Lembur?
Upah Kerja Lembur adalah upah yang diterima pekerja atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya.
2. Apa yang dimaksud dengan waktu kerja lembur?
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
3. Adakah Undang – Undang yang mengatur tentang Upah dan waktu kerja lembur?
Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Undang –Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
4. Bagaimana dengan perhitungan upah lembur?
Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 , Rumus perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:
a) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja
PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI KERJA

Jam Lembur
Rumus
Keterangan

Jam Pertama
1,5  X 1/173 x Upah Sebulan
Upah Sebulan adalah 100% Upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.


Jam Ke-2 & 3
2   X 1/173 x Upah Sebulan
Atau 75% Upah bila Upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum

Contoh:
Jam kerja Manda adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Manda adalah Rp. 2.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah lembur yang didapat Manda?
Manda hanya melakukan kerja lembur total adalah 4 jam. Take home pay Manda berupa Gaji pokok dan tunjangan tetap berarti Upah sebulan = 100% upah
Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Manda :
Lembur jam pertama :
2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 34.682
Lembur jam selanjutnya :
2 jam x 2 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 46.243
Total uang lembur yang didapat Manda adalah
Rp. 34.682 + Rp. 46.243 = Rp. 80.925

b) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Libur/Istirahat

PERHITUGAN UPAH LEMBUR PADA HARI LIBUR/ISTIRAHAT
JAM LEMBUR
KETENTUAN UPAH LEMBUR
RUMUS
6 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)
7 Jam pertama
2 Kali Upah/Jam
7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam Ke 8
3 Kali Upah/jam
1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam Ke-9 s/d Jam ke-10
4 Kali Upah/Jam
1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
Hari Libur Resmi Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek misal Jum’at
5 Jam pertama
2 X Upah/jam
5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-6
3 X Upah/jam
1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam Ke-7 & 8
4 X Upah/jam
1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
5 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)
8 Jam pertama
2 Kali Upah/Jam
8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-9
3 Kali Upah/jam
1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam ke-10 s/d Jam ke-11
4 Kali Upah/Jam
1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan

Contoh :
Andi biasa bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Andi. Akan tetapi perusahaan Andi memintanya untuk masuk di hari Sabtu selama 6 jam kerja. Gaji Andi sebesar Rp. 2.800.000/bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu, berapa uang lembur yang patut didapat Andi yang bekerja selama 6 jam di hari liburnya?
Andi melakukan kerja lembur di hari liburnya total 6 jam. Take home pay Andi berupa Gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap berarti Upah sebulan = 75% upah sebulan = 75% x Rp. 2.800.000 = Rp. 2.100.000.
Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja.
Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Andi :
6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2.100.000 = Rp. 145. 665
5. Apakah perusahaan akan mendapat sanksi apabila tidak memenuhi hak upah lembur pekerjanya?
Ya, tentu saja. Barang siapa melanggar ketentuan pemberian Upah lembuh sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 2 dan pasal 85 ayat 3 Undang-Undang Tenaga Kerja no.13/2003, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan, paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000. Tentang sanksi ini, tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Tenaga Kerja pasal 187 ayat 1
Ketahui informasi lebih banyak mengenai peraturaturan atau hukum tenaga kerja mengenai upah kerja, jam kerja, cuti, hak maternal sesuai dengan Undang – Undang no.13 tentang Ketenagakerjaan di bagian Hukum Tenaga Kerja di situs Gajimu.com
Sumber :
Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Indonesia. Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur
upah lembur menurut UU yg ada